TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, enggan mengomentari terkait dugaan raibnya Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan (DJPL) Kabupaten Bintan sebesar Rp145 miliar.
Dugaan raibnya anggaran itu berdasarkan hasil investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepri selama empat tahun lalu.
“Tidak usah ditanggapi. Sudah selesai,” kata Ansar di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis 25 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, DJPL.Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp145 miliar diduga raib di dua bank pelat merah.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung. Ia menuturkan, uang miliaran itu berasal dari 44 perusahaan tambang yang disimpan di dua bank. “Saya melakukan investigasi ini sudah empat tahun lalu,” kata Ahmad.
Baca juga: DJPL Bintan Rp145 Miliar Diduga Raib, DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Usut Tuntas
Terkait dugaan raibnya uang itu, LI BAPAN Kepri telah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga ke Istana Negara RI di Jakarta.
Ahmad menyebut, berdasarkan perintah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar melakukan penyelidikan 44 perusahaan tambang berada di Kabupaten Bintan.
Setelah itu, Jamintel Kejagung RI melakukan pemanggilan kepada Inspektorat Kabupaten Bintan pada Maret 2024.
Kemudian berdasarkan data BPK pada tahun 2016, DJPL Kabupaten Bintan sebesar Rp145 miliar disimpan di BNI dan BPR Bintan, tidak ditemukan.
“Tahun 2018 dan 2020 ditemukan lagi berdasarkan audit BPK,” tegas dia.
Berbeda dengan data supervisi KPK yang menemukan DJPL Kabupaten Bintan sebesar Rp168 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut berasal dari 63 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bintan.
“Yang bisa mengambil uang DJPL hanya pimpinan perusahaan tambang dan mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad. Selain dua orang itu, uang DJPL tidak bisa diambil di bank,” ujarnya.
Dari surat Intel Kejagung, lanjut dia lagi, ada perbuatan melawan hukum terhadap 44 dari 63 perusahaan tambang berdasarkan laporan dari LI BAPAN Kepri. Perbuatan hukum tersebut ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp145 miliar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News