DKPP RI Bahas Hasil Sidang Etik Anggota Bawaslu Natuna

Heddy Lugito
Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (Foto Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akan membahas hasil sidang etik anggota Bawaslu Natuna di kantor pusat.

Sebelumnya, DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang etik dengan teradu Bawaslu Natuna di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Rabu 27 Maret 2024.

Diketahui, hasil pemeriksaan pada sidang tersebut akan dibawa ke pusat untuk dilakukan pembahasan di rapat pleno DKPP RI.

TPD dari unsur KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar mengatakan, pihak teradu dalam kasus ini adalah komisioner Bawaslu Natuna, Siswandi, Sudarsono, dan Ila Nurlaila.

“Ada juga pihak terkait dari Polda Kepri sebagai pihak yang menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye, panwaslu dan panwascam Bunguran Timur, serta Tim Kampanye Daerah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, TPD dari unsur masyarakat, Ridarman Bay mengungkapkan, sidang tersebut dilaksanakan untuk membahas pengaduan dari masyarakat unsur mahasiswa.

Para pengadu menduga Bawaslu Natuna tidak menaikkan kasus salah satu caleg yang berkampanye menggunakan politik uang.

“Jadi masyarakat ini menduga ada kampanye yang terindikasi ada ‘money politic’. Tapi menurut Bawaslu Natuna kegiatan itu bukan kampanye tapi rapat internal timses. Itulah yang digugat pengadu” ujarnya.

“Barang bukti dari para pengadu ini salah satunya berupa berita acara, yang saat penutupan acara membagikan sejumlah uang kepada para relawan yang hadir,” sambungnya.

Baca juga: Besok DKPP Gelar Sidang Etik Anggota Bawaslu Natuna di Tanjungpinang

Ridarman menjelaskan, saat kasus ini dibahas, memang sempat ada ‘second opinion’ dari Bawaslu Natuna yang mengatakan kegiatan yang diadukan tersebut adalah kampanye.

“Namun, saat mereka membentuk tim penelusuran, mereka menemukan tidak terdapat unsur kampanye didalamnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang ketua majelis sidang etik, tersebut mengatakan, akan membawa kasus ini ke pusat untuk dilakukan rapat pleno internal DKPP RI.

“Sidang ini masih kan untuk pemeriksaan nanti keputusan akan ditetapkan DKPP RI usai rapat di Kepru” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News