TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang, mencatat 92 kasus kekerasan pada anak di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau periode Januari-November 2023.
Dari 92 kasus tersebut, kasus yang ditangani diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala DP3APM Kota, Rustam mengatakan, dari jumlah 92 kasus itu kekerasan seksual yang terbanyak sepanjang tahun 2023.
“Kalau kasus seksual sebanyak 38 kasus, fisik 23 kasus, psikis ada 12 kasus, penelantaran anak 15 kasus, dan TPPO ada empat kasus,” kata Rustam, Selasa 19 Desember 2023.
Ia menyebut, kekerasan terhadap anak yang ditangani menimpa semua elemen masyarakat dari ekonomi menengah ke bawah hinggal menengah keatas.
“Namun kasus yang ditangani tetap didominasi oleh ekonomi menengah ke bawah,” ucapnya.
Baca juga: DP3APM Tanjungpinang Akan Berikan Pendampingan ke Remaja Penabrak Lansia
DP3APM Tanjungpinang terus berupaya untuk mendorong terbentuknya jejaring dan wadah edukasi dan sosialisasi melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
“Misalnya dengan pihak sekolah baik TK, SD, dan SMP kita dorong untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai amanah Permendikristek Nomor 46 Tahun 2023,” ujarnya.
“Dengan Tim Penggerak PKK, kita bersepakat untuk terus memperluas cakupan edukasi dan sosialisasi pengasuhan dari keluarga yang baik berbasis hak anak,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang stop bullying, pencegahan pelecehan seksual, bagian tubuh yang tidak boleh disentuh, dan pencegahan perkawinan usia anak.
“Kita terus sosialisasikan di SD, SMP, SMA se-Kota Tanjungpinang, juga pada anak jalanan binaan Dinas Sosial. Jumlah sosialisasi yang sudah dilakukan kurang lebih 30 kali,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News