DPMPTSP Tanjungpinang Sebut Leko Cafe Tak Memiliki Izin Jual Mikol

Kafe Leko di Jalan Dompak Lama disegel Police Line usai kasus pengeroyokan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, Leko Cafe Resto dan Launge di Jalan Dompak Lama, Tanjungpinang tidak mempunyai izin menjual minuman beralkohol (Mikol).

“Kemarin kami sudah cek di sistem OSS, yang terdata hanya izin untuk rumah minum atau cafe saja,” ujar Lukman, Kabid Perizinan, DPMPTSP Pemkot Tanjungpinang, Jumat 19 Januari 2024.

Lukman melanjutkan, izin yang diajukan pun hanya atas nama perseorangan dan bukan merek usaha.

“Jika mereka menjalankan usaha diluar perizinan yang sudah ada, artinya mereka ilegal,” tegas Lukman.

Lukman menjelaskan, jika memang Leko Cafe menjual mikol dan menjalankan usaha diskotik seharusnya pemilik harus memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), maupun surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SKPL-MB).

“Sedangkan mereka tidak punya,” sambungnya.

Terkait izin usaha yang diajukan Leko Cafe yang tidak mencantumkan nama usaha, Lukman mengatakan, bahwa seharusnya pemilik melengkapi data tersebut.

Namun, dikarenakan izin usaha kafe yang diajukan termasuk resiko rendah maka izinnya terbit otomatis melalui sistem. Namun Lukman menolak menyebutkan nama perseorangan, yang mendaftarkan izin usaha Leko Cafe tersebut.

“Kalau nama jangan disebutkanlah, yang jelas nama perseorangan apakah dia pemilik modalnya atau yang punya usaha bekerja sama dengan individu lain, yang namanya dikuasakan kita tak tahu juga,” ungkap dia.

“Karena mendaftar melalui sistem dan jenis usahanya resiko rendah. Jadi tanpa lewat verifikasi OPD teknis maupun PTSP,” terangnya.

Lukman juga menegaskan, jika nanti Leko Cafe terbukti menjual mikol, maka tindak lanjutnya menjadi wewenang dinas yang mengurusi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum.

“Nanti itu menjadi wewenang Satpol PP untuk menertibkannya,” tutupnya.