Tanjungpinang, Ulasan.co – Seorang wanita yang masuk dalam DPO terpidana asal Kejaksaan Tinggi Bali atas nama Tri Endang Astuti berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibantu Tim Intelijen Kejari Batam di salah satu kawasan di Kota Batam, Jumat (8/1/2021).
Dikutip dari Metropos, penangkapan wanita yang tersandung dalam kasus pemalsuan surat dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ini, dipimpin Dedie Triharyadi dari Kejagung bersama Tim Intelijen Kejari Batam.
Wanita kelahiran Semarang, 6 Oktober 1972 dan bertempat tinggal di Perum Tropicana Residence Kota Batam ini merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.557 K/Pid/2020 tgl 30 Juni 2020 terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yakni pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Penangkapan buronan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, terpidana sore ini diterbangkan ke Jakarta dan selanjutnya diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani hukumannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Jendra Firdaus SH MH kepada media ini di Tanjungpinang.