Batam – DPR RI mengumpulkan masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas kontinen dari pemangku kebijakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang wilayah lautnya berbatasan dengan empat negara tetangga.
“Kami ingin menyampaikan terkait RUU Landas Kontinen yang akan dibahas di DPR RI. Kami ingin meminta masukan dari berbagai pihak, utamanya daerah-daerah yang memiliki perbatasan dengan negara lain atau pun dengan laut lepas,” kata Ketua Tim Pansus RUU Landas Kontinen Taufik Basari di Batam, Senin (06/09).
Menurut Taufik Basari, RUU itu sangat penting untuk diundangkan, karena UU yang ada sekarang disusun pada 1973 sebelum adanya UNCLOS (hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut) yang dikeluarkan pada 1982.
Baca juga: Anggota DPR Dukung Polri Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba
Ia menyampaikan pihaknya membutuhkan pembahasan mengenai hal dan potensi yang bisa digali di landas kontinen, sehingga Indonesia dapat memanfaatkannya.
Konvensi hukum laut (UNCLOS 1982) sudah diratifikasi, namun di dalamnya belum memuat aturan mengenai eksplorasi dan eksploitasi, kerja sama dan koordinasi antarlembaga yang bisa dibangun. Padahal itu dibutuhkan agar Indonesia bisa memanfaatkan landas kontinen secara optimal.
Menurut dia, apabila RUU itu sudah diundangkan, maka Kepri adalah satu provinsi yang paling banyak mendapatkan manfaatnya.
“Karena sebagai provinsi yang berbatasan dengan negara lain dan laut lepas, dengan adanya UU ini pemerintah tentu akan pikirkan program, melihat potensi apa saja yang ada di Kepri,” kata dia.
Berbagai usulan yang diutarakan pemangku kepentingan dalam rapat itu antara lain mendirikan simbol negara di perbatasan laut, dan pendirian armada di Pulau Laut, Kabupaten Natuna.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina menyampaikan RUU itu amat penting bagi Kepri, yang 96 persen wilayahnya adalah perairan.
“Ada 22 pulau terluar, banyak sekali. Kami mendukung masukan teman-teman,” kata dia.
Ia berharap masukan dari pemangku kepentingan di Batam bisa diakomodir dalam RUU tersebut.
Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet