DPRD Batam Akan Surati Presiden Terkait Pengurusan Perizinan Lambat

Nuryanto
Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait lambatnya pengurusan perizinan di daerah tersebut.

Pasalnya, prosedur mendapatkan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penghambat roda investasi di Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengaku telah menerima aduan perihal pengurusan KKPR untuk pembangunan gedung di Kota Batam. Lambatnya perizinan itu disebabkan penerapan aturan Undang-Undang Cipta Kerja sangat panjang dan memiliki jangka waktu yang tidak menentu karena harus menunggu persetujuan dari pusat.

“Ini yang membuat kita tidak bisa beri jaminan untuk investor kita. Kalau sekarang harus ke pusat,” kata Nuryanto saat inspeksi mendadak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, Senin (30/01).

Menurutnya, hal itu jauh berbeda dengan pengurusan izin sebelumnya yang hanya berpusat pada Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sekarang, pada pengurus izin harus terlebih dahulu mendatangi PTSP. Kemudian menunggu pelaksanaan teknis dari Dinas Cipta Karya dengan catatan harus ada persetujuan KKPR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Akhirnya investor yang mau cepat, jadi tidak bisa. Saya sudah melihat langsung, nyatanya memang benar. Tidak ada yang tahu bisa selesai seberapa cepat,” kata Nuryanto.

Baca juga: Sederet Fakta Anggota DPRD Batam Ditangkap karena Narkoba

Oleh sebab itu, DPRD Kota Batam nantinya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas regulasi tersebut dan bersurat langsung ke presiden.

“Hasilnya akan saya teruskan ke Presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja bukan terealisasi,” tegasnya. (*)