BINTAN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Tarmizi menilai pembangunan panjat tebing menghamburkan anggaran.
Pasalnya, pembangunan panjat tebing di Relief Antam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bintan tahun 2022 sejumlah Rp724 jutaan.
“Perhitungan kita sekitar Rp400 jutaan sudah cukup. Itu sudah maksimallah,” kata Tarmizi di Bintan, Selasa (08/11).
Menurut dia, masyarakat Kabupaten Bintan sedang butuh anggaran untuk melakukan renovasi pembangunan surau atau masjid, perbaikan jalan dan sebagainya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tidak pernah merealisasikan permintaan masyarakat tersebut.
“Kami dari komisi dua sangat kecewa kepada Pemkab Bintan yang tidak pernah merealisasikan keinginan masyarakat,” ucapnya.
Ia menuturkan, Komisi II DPRD Bintan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan serta pihak konsultan pembangunan panjat tebing tersebut. Hasilnya, menurut dia, mereka menyampaikan modal kerja hingga memiliki keuntungan mencapai 50 persen dari Rp724 juta atau kisaran Rp300 jutaan.
Kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menepis kalau dirinya sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait pembangunan panjat tebing untuk kebutuhan venue diajang Pekan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau (Porprov Kepri) ke-5 tahun 2022.
“Saya tidak pernah laporkan ke Kejari. Cuman, saya sering publis terkait pembangunan panjat tebing tersebut,” sebut dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Bintan, Bayu Wicaksono membenarkan, pihaknya sudah RDP dengan DPRD Bintan. Ia juga menepis kalau keuntungan dari pembangunan panjat tebing sebesar 50 persen dari nilai proyek.
“Tidak segitu (50 persen). Tidak sampai. Langsung ke PPK (pejabat pembuat komitmen) saja ya,” ujarnya.
Baca juga: Porprov Kepri di Bintan Resmi Dimulai, 2.302 Atlet Siap Bertanding
Karlindra John Friady selaku PPK menjelaskan, untuk membangun panjat tebing sudah sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari bahan hingga ketinggian panjat tebing tersebut.
Pihaknya juga sudah melibatkan beberapa pihak mulai dari Dispora Kabupaten Bintan, KONI Provinsi Kepri, KONI Kabupaten Bintan, Federasi Panjat Tebing Provinsi Kepri, Federasi Panjat Tebing Kabupaten Bintan hingga tim dari Porprov Kepri.
“Kita tunjukkan desainnya dan sebagainya ke mereka. Tingginya itu 18 meter, lebar sekitar 3 meter. Semua ini sudah kita tuangkan diberita acara,” ucap dia.
Untuk menetapkan harga, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei. Penenetapan berdasarkan over head (biaya tidak terduga) dan profit (keuntungan) berdasarkan analisa diatur Permen PU Nomor 1 tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan di Bidang Cipta Karya.Di dalam aturan tersebut, kata dia, over head dan profit kisaran 10 persen hingga 15 persen.
“Kita hanya ambil 10 persen saja. Tidak 50 persen. Selama ini kita tidak pernah ambil keuntungan 50 persen. Jangankan 50 persen, 16 persen saja kita sudah salah,” ujar dia. (*)