IndexU-TV

Dua Perusahaan Farmasi Gunakan Propilen Glikol Melebihi Batas

Pegawai apotek di Karimun saat menurunkan obat-obatan sirup yang dilarang untuk dijual dari etalase. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

JAKARTA – Kepala Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengumumkan resmi dua perusahaan yang telah menyalahi standar penggunaan Propilen Glikol melebihi ambang batas.

Kedua perusahaan itu,PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries . Pengungkapan itu, dilakukan BPOM RI bersama Bareskrim Polri dengan meninjau langsung ke lokasi dua perushaan tersebut.

Sehingga, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries didapati menyalahi standar dan persyaratan keamanan terkait khasiat dan mutu.

Pihaknya menemukan, kedua perushaan itu telah menggunakan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan kadar berlebihan.

“Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas,” ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10).

Baca juga: Pasien Koma 4 Hari Gegara RSUD Natuna Kehabisan Stok Jarum Cuci Darah

Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sementara PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Penny, patut diduga kedua perushaan tersebut telah melakukan tindak pidana yang nantinya akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sebagaimana dalam UU No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan pasal 196, 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” imbuh Penny dikutip cnnindonesia.

Bareskrim Polri juga mengumumkan, dua perushaan itu diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut, yang umumnya diderita anak-anak, Senin (31/10), siang.

Baca juga: Ini 198 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi Versi BPOM RI
Exit mobile version