Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Penuhi Panggilan Penyidik Polres Bintan

Dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah keluar dari ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Kepri. (Foto:Andri Dwi Sasmito/ulasan.co)

BINTAN – Dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan PT. Bintan Properti Indo (PT. Expasindo), bernama Muhammad Riduan dan Budiman penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pantauan ulasan.co, Senin 6 Mei 2024, dua tersangka diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan di ruang Tipikor.

Muhammad Riduan yang mengenakan kemeja putih, dan Budiman mengenakan kemeja merah dan jaket levis, keluar dari ruang Tipikor menuju ke masjid.

“Belum diperiksa,” singkat Muhammad Riduan.

Tak lama kemudian, dua tersangka tersebut kembali masuk ke ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan, dua tersangka datang ke Kantor Polres Bintan dari pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka datang didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik,” sebut dia.

Sebelumnya, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyebutkan penyidik Satreskrim Polres Bintan masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 30 hari terhitung sejak surat diterima pada 4 Mei 2024 untuk memanggil tersangka Hasan selaku Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang.

Jika tidak ada jawaban tertulis dari Kemendagri, maka penyidik Satreskrim Polres Bintan tetap akan menindaklanjuti untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka Hasan.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo.

“Paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2024 diterima oleh Kemendagri,” sebut AKBP Riky Iswoyo.