Jakarta – Duta Besar (Dubes) Italia dan Dubes Kerajaan Belanda untuk Indonesia memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung RI. Burhanuddin di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Acara yang dihadiri oleh Dubes Kerajaan Belanda untuk Indonesia Yang Mulia Lambert Grijns didampingi Atase Kepolisian Belanda pada Kedutaan Besar Belanda di Jakarta Gerard van Heerwaarde, dan Dubes Italia untuk Indonesia Yang Mulia Benedetto Latteri didampingi Sekretaris I pada Kedutaan Besar Italia di Jakarta Giovanni Brignone.
Acara diawali dengan penyerahan simbolis berupa bukti setoran melalui Bank Mandiri Cabang Kota Serang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana kepada Duta Besar Italia untuk Indonesia sebesar Rp. 56.655.890.508 dan kepada Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia senilai Rp. 27.922.726.057.
Dubes Italia Yang Mulia Benedetto Latteri menyampaikan, Kedutaan Besar Italia mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menyelesaikan kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email compromise yang merugikan salah satu perusahaan di Italia yaitu Althea Group.
“Keberhasilan itu tidak hanya sebatas menghukum pelakunya saja tetapi juga telah berhasil memulihkan uang hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat yaitu Althea Group,” kata Dubes Italia dalam keterangan tertulisnya diterima.
Dalam perkara ini, Kedutaan Besar Italia sudah terlibat sejak tahap Kepolisian sampai tahap eksekusi dengan Kejaksaan. Dalam pengembalian aset Althea Group terdapat tantangan dan hambatan karena terdapat pihak ketiga yang mengaku sebagi pemilik yang sah atas uang tersebut. Namun masalah tersebut dapat diatasi atas kerja sama yang terjalin antara Kedutaan Besar Italia dengan Indonesia.
Kerja sama yang terjalin adalah kerja sama informal dan memberikan dampak yang sangat baik terhadap pemulihan aset korban. Pemerintah Italia berharap dapat terus bekerja sama dengan Indonesia dengan meningkatkan kapasitas pegawai melalui training, memberikan pelatihan dan best practice, atau mengunjungi Italia yang dapat dilaksanakan secara bilateral maupun melalui Asean di mana Italia adalah partnernya sejak September 2020.
“Kedepannya Italia berharap dapat menyusun perjanjian dalam hal MLA, mengirimkan pelaku kejahatan, dan ekstradisi. Kedutaan Italia berharap kerjasama ini segera dimulai melalui proses negosiasi,” ujarnya.
Sementara itu, Dubes Kerajaan Belanda Yang Mulia Lambert Grijns menyampaikan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kepala PPA, dan Kajari Serang karena telah dapat mengembalikan kerugian korban dalam hal ini PT Medhipos sebesar US$ 1.9 million.
PT Medhipos merupakan importer obat dan alat medis untuk menanggulangi COVID-19 di Belanda. Namun PT Medhipos terkena kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email comprimess dan mentrasferkan sejumlah uang ke rekening semua CV di Indonesia,” katanya.
“Kedepannya, Belanda berharap dapat terus bekerja sama dengan Indonesia khususnya Kejaksaan untuk berpartisipasi pada Indonesian Netherland Rule of Law Update yang akan diselenggarakan tahun depan oleh Kedutaan Belanda,” katanya.
Kejaksaan juga turut berpartipasi dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas instansi seperti kejaksaan, kepolisian, di seluruh wilayah Asia dan Oceania.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan JAM Pidum Eksaminasi Khusus Kasus Terdakwa Valencya pada Kejari Karawang
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI menyampaikan atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara, yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini di tengah pandemi COVID-19.
“Serta tidak lupa saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang, serta Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan perkara ini sampai pada tahap eksekusi,” kata Jaksa Agung.
Prosesi pengembalian barang bukti ini merupakan bagian tugas Kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksanaan putusan pidana. Kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau yang lebih kita kenal dengan sebutan eksekusi.
“Penegakan hukum pidana pada hakekatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut.”
“Pemulihan kerugian yang diderita oleh korban akibat suatu perbuatan pidana, merupakan wewenang dominus litis Kejaksaan yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemulihan aset dalam kerangka eksekusi,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI menyampaikan kegiatan yang saat ini dilakukan merupakan bentuk simbolis dari pelaksanaan eksekusi amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 46/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 5 Mei 2021 atas nama Terdakwa Safril Batubara alias Ucok, Rahudin alias Jamaludin, dan kawan-kawan, yang dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia S.P.A., sebuah perusahaan di Italia.