IndexU-TV

Duh! Hutan Gunung Lengkuas Bintan Mulai Terkikis Dijarah Berbagai Pihak

Hutan Gunung Lengkuas Bintan Mulai Terkikis Dijarah Berbagai Pihak
Aktivitas di dalam hutan lindung Ginung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Kepri. Foto: Antara

Bintan – Hutan lindung di Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mulai terkikis karena dijarah oleh berbagai pihak.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bajakah di Kelurahan Gunung Lengkuas, Budi mengatakan, sebagian kawasan hutan lindung sejak 8-9 tahun lalu sudah berubah fungsi sehingga meresahkan masyarakat.

Selain terjadi pembalakan liar, di dalam kawasan hutan juga terdapat perkebunan kelapa sawit.

“Cukup luas perkebunan kelapa sawit. Seharusnya tidak dibenarkan ditanam di dalam hutan karena menyerap air terlalu banyak,” katanya di Bintan, Minggu (24/10).

Baca juga: Dua Warga Tator Hilang Tersesat di Hutan Sungai Maya Tarakan

Pembukaan lahan baru juga terjadi dua hari lalu dengan menggunakan alat berat. “Ada lahan yang dibuka cukup luas, sekaligus jalan di dalam hutan,” ucapnya.

Di sekitar kawasan hutan lindung yang rusak itu terdapat 2 RT, dengan jumlah kepala keluarga sekitar 300 orang.

“Kami khawatir sumber air bersih terganggu, dan terjadi erosi. Kami tidak akan pernah biarkan hutan ini rusak, apapun yang terjadi,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri sampai sekarang belum mengambil tindakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri Hendri mengatakan, pihaknya masih menginventarisir permasalahan hutan lindung Gunung Lengkuas.

“Polisi Hutan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan masih menginventarisir permasalahan itu. Saya masih menunggu datanya,” ujar Hendri.

Namun Hendri mengetahui ada aktivitas di dalam hutan, seperti perkebunan, pertanian dan peternakan. Pembalakan liar juga telah lama terjadi di Gunung Lengkuas.

“Ada pemanfaatan hutan lindung, kayu dan kawasan yang legal, tetapi ada juga yang ilegal,” katanya.

Baca juga: KLHK Sergap Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau

Sementara itu, Pemerhati lingkungan, Kherjuli, menyatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melindungi hutan lindung di Gunung Lengkuas tersebut.

“Namanya hutan lindung, ya harus dilindungi. Siapa yang melindung? Pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat,” kata Kherjuli, yang juga Presiden LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM), di Bintan, Senin (25/10).

Kherjuli mengatakan informasi terkait pembalakan liar dan pemanfaatan hutan lindung secara ilegal di Gunung Lengkuas sudah lama terdengar. Semestinya hal itu tidak terjadi lagi jika pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas.

“Kami akan menelusuri informasi ini, untuk mendapatkan data-data terkait perambahan hutan lindung di Gunung Lengkuas. Kami akan mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Exit mobile version