Duh! Mudik Lewat Hang Nadim Batam Wajib Vaksin Booster

Bandara Hang Nadim Batam
Direktur BIB Hang Nadim Batam, Pikri Ilham Kurniansyah. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM –  Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, masih mewajibkan pemudik untuk vaksin booster (dosis ketiga) sebagai syarat perjalanan mudik lebaran tahun 2023.

“Tidak berubah, masih mengacu pada aturan yang lama, tetap memakai booster,” kata Direktur Bandara Internasional Batam (BIB) Hang Nadim, Pikri Ilham Kurniansyah, Senin (10/4).

Atauran tersebut yakni, Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang disesuaikan seiring dengan bertransformasinya aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT, yakni setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Sebagai informasi, aplikasi SATUSEHAT adalah transformasi dari aplikasi PeduliLindungi yang mengintegrasikan data rekam medis pasien di fasilitas kesehatan ke dalam satu platform.

“Bagi pemudik yang berusia 18 tahun ke atas masih diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama,” kata dia .

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

“Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” kata dia.

Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri menyebut sejauh ini belum ada aturan terbaru terkait syarat perjalanan mudik lebaran. Terutama penerapan vaksinasi booster.

Bisri mengatakan, jika ada penerapan perjalanan wajib booster sebagai syarat perjalanan, itu merupakan syarat perjalanan dari Kemenhub tahun 2022.

“Kalau sekarang tidak ada ketentuan baru, dalam artian apakah syarat itu diterapkan lagi atau tidak,” katanya, Senin (10/04).

Bisri menyampaikan, persyaratan itu hanya berlaku untuk perjalanan luar negeri, bukan persyaratan untuk perjalanan antardaerah.

“Memang ada syarat itu untuk penerbangan international, saat ini pemerintah provinsi belum ada mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan,” ucapnya.

Baca juga: Kepala KSOP Khusus Batam Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Ia menambahkan, saat ini kasus Covid-19 tidak ditemukan lagi di Kepri.

“Kalau bisa jangan ada, soalnya sudah zero kasus di Kepri. Tapi kalau itu diberlakukan, ya susah. Soalnya vaksin kita lagi kosong,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Muhammad Faisal mengatakan, belum ada aturan baru.

“Sampai saat ini belum ada aturan terkait syarat perjalanan saat mudik,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News