Dyah Widjiasih Nugraheini Didakwa Pasal Berlapis Perkara Korupsi BUMD Tanjungpinang

Dyah Widjiasih Nugraheini Didakwa Pasal Berlapis Perkara Korupsi BUMD Tanjungpinang
Terdakwa Dyah Widjiasih Nugraheini menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Terdakwa Dyah Widjiasih Nugraheini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (28/07).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dyah bersalah dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang periode 2017-2019.

Dalam dakwaan primair JPU, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi jo Pasal 55 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU pada Kejari Tanjungpinang, Sari Ramadhani Lubis mengungkapkan, modus terdakwa selaku bendahara BUMD Tanjungpinang diduga melakukan korupsi dana BUMD melalui pengelolaan piutang non usaha BUMD Tanjungpinang. “Dilakukan dengan cara meminjamkan dana BUMD tersebut tidak sesuai prosedur,” kata Sari Lubis.

Perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan slah satu peraturan perusahaan BUMD PT. TMB. Di mana dalam peraturan itu, apabila belum selesai membayar utang, tidak diperbolehkan untuk meminjam lagi dan ditambah lagi.

“Dalam aturan dan mekanismenya, satu tahun peminjaman dana tersebut harus sudah dibayarkan,” katanya.

Selain itu, dalam peminjaman, seharusnya tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya. “Terdakwa dalam melakukan hal itu tidak ada izin ke redaksi pada saat itu dan pinjaman terdakwa melebihi dua kali gaji,” papar Sari saat membacakan dakwaan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Batubara tidak keberatan dengan dakwaan JPU.

Baca juga: Mantan Karyawan BUMD Tanjungpinang Keluhkan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan 

Sidang yang dipimpin dengan Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Albiferi dan Syaiful akan kembali digelar pada 2 Agustus 2022 mendatang. (*)