IndexU-TV

Enam Mantan GM PT Antam Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Emas 109 Ton

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi. (Foto:Dok/Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 6 orang eks general manajer (GM) unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan emas dengan total berat 109 ton dalam kurun waktu 2010-2021.

Enam mantan GM unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UB-PPLM) PT Antam yang ditetapkan sebagai tersangka menjabat mulai 2010-2021 yakni TK (2010-2011), HM (2011-2013), DM 2013-2017, AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan IG (2021 2022).

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 29 Mei 29 Mei 2024.

Kuntadi menjelaskan, penyidik menduga para mantan GM tersebut telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Dia menambahkan para tersangka menggunakan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

Kuntadi melanjutkan, para tersangka mengetahui tidak bisa sembarangan melekatkan merek Antam. Pelekatan merek itu harus didahului dengan kontrak kerja dan dilakukan perhitungan biaya.

“Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” sambung Kuntadi.

“Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” ungkapnya mengutip cnbcIndonesia.

Kuntadi kembali mengatakan bahwa selama periode 2010-2022, para pelaku telah mencetak logam Antam ‘palsu’ dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat,” terang dia.

Kejagung langsung menahan 4 dari 6 tersangka. Mereka adalah HM, MA dan IG yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sementara, TK ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, yaitu GM dan AH tidak ditahan karena mereka tengah ditahan dalam kasus lainnya.

Exit mobile version