JAKARTA – Anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau menjabat sebagai salah satu Anggota Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk lembaga legislatif itu baru-baru ini.
Tim Pengawas Intelijen itu sendiri dikoordinir oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang mengkoordinir lima pimpinan yakni Utut Adianto, Dave Laksono,G. Budisatrio Djiwandono,Ahmad Heryawan dan Anton Sukartono
Selain Endipat, anggota Tim Pengawas Intelijen yang juga dilantik Ketua DPR Puan Maharani yakni Junico BP Siahaan, Gavriel P. Novanto, Viktor Laiskodat, Abdul Halim Iskandar,Jazuli Juwaini, Farah Putri Nahlia, dan Rizki Aulia Rahman.
Lantas apa fungsi dari Tim Pengawas Intelijen tersebut?
Puan menjelaskan bahwa tim itu membantu sebagian tugas anggota legislatif antara lain mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi.
Tim ini pula bersinergi dengan semua kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi berbagai hal negatif yang berpotensi terjadi terhadap bangsa dan negara.
Mereka juga bertugas mewakili publik agar lembaga-lembaga intelijen negara dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tentu pada akhirnya diharapkan rakyat bisa percaya dengan badan yang menyimpan banyak rahasia negara tersebut.
Tim tersebut berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad.
“Pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” kata politisi PDIP itu.
Baca juga: Hasil Pleno Rekapitulasi DPR RI, Endipat Wijaya Raih Suara Terbanyak di Batam
Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU itu, Puan menegaskan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara intelijen negara dilakukan oleh komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR. Puan menambahkan total ada 13 anggota. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News