Febri Diansyah Bimbang Menjadi Kuasa Hukum Mentan SYL

Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah saaat berada di Gedung Merah Putih KPK, Senin (02/10/2023). Foto:Dok/Voa)

JAKARTA – Febri Diansyah disebut sedang mempertimbangkan untuk menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Pertimbangan yang dimaksud eks juru bicara KPK itu, lantaran penanganan hukum soal kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan oleh KPK itu diduga berkaitan dengan politik praktis.

Febri mengatakan, dirinya membaca dan mendengar dari sejumlah pihak adanya isu politik terkait Pilpres 2024 dalam perkara Mentan SYL.

“Kami mendengar itu, terlepas dari kami setuju atau tidak dengan hal tersebut. Sebagai advokat dan penegak hukum. Kami sangat risau, dan resah sebagai advokat kalau isu penegakan hukum itu dikaitkan dengan politik praktis,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10) malam.

Dia menambahkan, Advokat Visi Law itu merasa memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses hukum yang menyeret SYL agar ‘on the track’.

Febri juga mengaku, pihaknya bakal mempertimbangkan menangani kasus tersebut karena simpang siur isu korupsi itu pada saat penyelidikan.

“Salah satu pertimbangan mengapa kami di tahap penyelidikan bersedia untuk memberikan pendampingan dan menjadi kuasa hukum karena di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur,” terang Febri seperti dikutip dari cnnindonesia.

Febri juga menambahkan, pihaknya mendapat surat kuasa khusus dari Mentan SYL sejak 15 Juni 2023 pada kasus dugaan korupsi DI Kementan saat tingkat penyelidikan.

Baca juga: Diperiksa KPK 6,5 Jam, Febri Diansyah: Upaya Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Mentan Tidak Benar

“Kami mendampingi salah satunya pak menteri pertanian dalam proses tersebut. Dalam proses pendampingan itu, kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang,” ungkapnya.

Saat melaksanakan tugas, Febri juga mengaku mendapatkan informasi dan dokumen dari SYL. Kemudian, pihaknya menyusun dalam sebuah pendapat hukum.

“Jadi ada legal opinion. Itu yang kami susun dan dikonfirmasi penyidik. Kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan bukan terkait penghancuran atau upaya penghilangan dokumen barang bukti.

“Kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini,” ujar Febri, Senin (02/10/2023).

Febri berharap, isu liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan itu terkait dengan pernyataan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, tentang percobaan penghancuran dokumen dalam penggeledahan di Kementan bisa diluruskan.

“Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan (soal penghancuran dokumen) pada kami oleh penyidik. Terkait dengan penggeledahan di kementan dan pernyataan jubir KPK sebelum nya tersebut,” tutupnya.