FSPMI dan Partai Buruh Buka Posko Pengaduan Upah di Batam

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh buka posko pengaduan upah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan, posko pengaduan upah untuk mengawasi penerapan Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Kota (UMK) sebagaimana SK Gubernur Kepri beberapa waktu lalu.

Terutama, pada pembayaran upah di bawah UMP atau UMK yang telah ditetapkan. Posko tersebut beralamat di sekretariat Panbil blok E dan sekretariat Simpang Basecamp, Kota Batam.

“Kami menerima pengaduan terkait UMP atau UMK pasca ditetapkan Gubernur Kepri kemarin,” kata Yafet Ramon, Senin (19/12).

Untuk teknisnya, lanjut Yafet, pelapor cukup membawa KTP, badge, slip gaji, peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta dokumen lain yang sekiranya perlu disampaikan.

Posko tersebut merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam dengan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Kepri serta Partai Buruh.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran UMK se-Kepri.

Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri:

UMK Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 (naik 7,39 persen).
UMK Kota Batam Rp4.500.440 (naik 7,50 persen).
UMK Kabupaten Bintan Rp3.899.015 (naik 6,86 persen).
UMK Kabupaten Karimun Rp3.592.019 (naik 7,26 persen).
UMK Kabupaten Lingga Rp3.279.194 (naik 7,51 persen).
UMK Kabupaten Natuna Rp3.337.603 (naik 6,79 persen).
UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp3.757.56 (naik 6,80 persen).

Baca juga: Gubernur Kepri Tetapkan UMK Tahun 2023, Berikut Besarannya Per Kabupaten/Kota