Jakarta – Rusia memberikan denda sebesar 17 juta rubel atau sekitar Rp3,3 miliar kepada Facebook karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal.
Dikutip dari Reuters, kantor berita Interfax melaporkan bahwa perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google menghadap ke pengadilan minggu depan.
Baca juga: Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Ini Alasannya
Hal ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.
Mengenai hal tersebut, Facebook tidak segera memberikan komentar.
Pada Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan untuk mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.
Baca juga: Facebook Gandeng Pemuka Agama dan Kreator Konten Cegah Misinformasi COVID-19
Moskow telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet. Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.
Selain Facebook, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta rubel atau sekitar Rp2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar.