Gegara Kecanduan Nonton Porno, Remaja Rudapaksa Siswi SD di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu (tengah) saat merilis pengungkapan kasus remaja rudapaksa siswi SD. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Entah setan apa merasuki seorang remaja berinisial Z (16), sehingga tega merudapaksa siswi kelas enam SD berinisial DA (12), di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin 4 Desember 2024.

Pelaku nekat berbuat tidak senonoh kepada korban, karena kecanduan menonton video porno.

Perbuatan pelaku diketahui dengan cara membujuk korban sepulang sekolah dengan iming-iming memberikan es krim.

Kemudian pelaku membawa korban di salah satu ruko kosong di Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang. Ruko yang kosong pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya.

Setelah itu, korban ditinggal begitu saja. Kemudian warga yang melihat korban langsung membawanya.Saat itu, korban dalam kondisi lusuh setelah mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan, usai mendapat laporan itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung menangkap pelaku.

“Setelah menerima laporan kejadian itu, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku kemarin, hari itu juga,” kata Kombes Ompusunggu, Selasa 5 Desember 2023.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu setelah menonton konten-konten tidak baik. “Pokoknya konten yang kurang baik, sehingga terpicu hal itu (perbuatan tidak senonoh),” ujarnya.

Baca juga: Bujuk Korban Pakai Es Krim, Remaja di Tanjungpinang Rudapaksa Siswi Kelas 6 SD

Lanjut, kata dia, pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku sendiri akan dikenakan tindak pindana undang-undang perlindungan anak.

“Karena pelaku juga masih di bawah umur, maka penanganannya juga dilakukan dengan peradilan anak,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News