IndexU-TV

Gubernur Ansar Beri Keringanan Opsen Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Ruang pelayanan UPTD PPD Samsat Kota Tanjungpinang. (Foto:Meli Santia/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kepala UPTD PPD Tanjungpinang Bapenda Pemprov Kepri, Hanafiah melalui kasi Penerimaan dan penetapan Tanjungpinang, Nurfasanty mengatakan, opsen pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak memberatkan masyarakat.

Untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1557 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terbit pada 31 Desember 2024.

Dalam Pergub tersebut, kata Nurfasanti, keringanan pajak yang diberikan diantaranya keringanan pajak 13,94 persen untuk PKB kendaraan pribadi atau badan.

Selanjutnya, ada keringanan pajak 39,76 persen untuk kendaraan operasional seperti ambulance, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan bermotor milik pemerintah. Sedangkan untuk BBNKB, Pemprov Kepri memberikan keringanan pajak 39,75 persen.

“Nilai BBKNB adalah pengalian tarif 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara untuk PKB dikenakan pengalian tarif 1,05 persen dari NJKB, dengan nilai keringanan 13,94 persen. Untuk BBKNB pengalian tetap 10 persen dari NJKB. Namun masih ada keringanan sebesar 39,75 persen yang diberikan oleh Pemprov Kepri,” kata Nurfasanty, Sabtu 11 Januari 2025.

Lebih lanjut Nurfasanty menjelaskan, penghitungan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Jika NJKB Rp200.000.000 maka Rp200.000.000 x tarif 10 persen x keringanan 39,75 persen = Rp12.050.000,- adalah nilai yang wajib pajak bayar untuk Provinsi Kepulauan Riau yang akan langsung masuk ke kas daerah provinsi.

Sedangkan untuk opsen pajak pengalian 66 persen dari BBNKB, ilustrasi penghitungan sebagai berikut Rp12.050.000 x opsen 66 persen = Rp7.953.000 yang langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten/Kota. Total BBNKB yang wajib pajak bayar adalah Rp20.003.000.

“Jika kita bandingkan dengan BBNKB sebelum pemberlakuan opsen pajak hanya selisih Rp3000. Sehingga masyarakat tidak akan terbebani dengan dampak opsen pajak penambahan 66 persen, jika tidak ada keringanan pajak yang diberikan oleh Gubernur Ansar Ahmad, beban masyarakat memang cukup berat dengan opsen pajak sebesar 66 persen,” papar Nurfasanty.

“Ilustrasinya seperti ini, penghitungan jika NJKB Rp200.000.000 total BBNKB yang harus dibayar Rp33.200.000 jika dihitung dengan opsen yang berlaku. Namun Pemerintah provinsi tidak ingin memberatkan masyarakat, sehingga Gubernur Kepri memberikan keringan 39,75 persen untuk BBNKB,” terang dia menambahkan.

Nurfasanty melanjutkan, untuk opsen pajak BBKNB 1 masyarakat pemilik kendaraan bermotor hanya membayar satu kali saat pembelian kendaraan bermotor baru.

Sedangkan BBNKB 2 dikenakan tarif 1 persen dari NJKB, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) untuk kendaraan bekas atau hibah.

“Namun sejak tanggal 2 Januari 2023 untuk BBNKB 2 tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB). Kami berharap masyarakat yang membeli kendaraan bekas, untuk bisa segera balik nama kendaraannya karena tanpa biaya,” ungkapnya.

Nurfasanty pun berharap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi denda.

Di sisi lain, kata dia kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Kepri diharapkan juga menjadi salah satu stimulus bagi masyarakat untuk antusias dalam membayar pajak.

Exit mobile version