IndexU-TV

BP Batam Larang Pengendara Parkir di Jembatan Barelang

Pengunjung memadati jembatan 1 Barelang. (Foto:Dok/Ulasan Network)

BATAM – Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam mengimbau para pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang area Jembatan Barelang. Larangan tersebut berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5.

Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, langkah tersebut diambil karena meningkatnya aktivitas di kawasan Jembatan Barelang, seiring pembangunan infrastruktur guna mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung Banon.

“Pada akhir pekan banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di Jembatan 1 dan 2. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama dengan tingginya mobilitas kendaraan berat di area tersebut,” kata Ariastuty Sirait.

Ariastuty juga menambahkan, imbauan tersebut juga merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kendaraan berhenti di tempat yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas.

Jembatan Barelang, yang terdiri dari enam jembatan penghubung enam pulau yaitu, Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru merupakan proyek monumental BP Batam yang dibangun selama enam tahun, dari 1992 hingga 1998. Selain berfungsi sebagai penghubung antarpulau, jembatan ini juga menjadi ikon pariwisata Kota Batam.

“Mengingat pentingnya peran Jembatan Barelang dalam mendukung mobilitas sehari-hari. Kami berharap seluruh pengendara dapat mematuhi imbauan ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut,” ujarnya menutup wawancara.

Exit mobile version