IndexU-TV

Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Hitungnya

Suasana ruang pelayanan Samsat Kota Tanjungpinang. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

JAKARTA – Aturan penerapan opsen pajak kendaraan mulai diberlakukan hari ini, Ahad 05 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 ini akan dipungut pajak tambahan. Pengenaan opsen pajak telah diatur, sebagai upaya memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).

Dengan adanya aturan baru opsen pajak, maka ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Cara hitung opsen pajak kendaraan?

Sesuai aturannya, besaran opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).

Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp1,6 juta.

Selanjutnya, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

Dengan demikian, nilai total pajak yang dikenakan tentunya bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, jika ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama dengan pajak kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen pajak ini dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

Kemudian penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

Exit mobile version