Gubernur Ansar Geram Testing COVID-19 di Kepri Rendah

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran baru kepada bupati dan wali kota di Provinsi Kepri untuk meningkatkan kapasitas 3T (Tracing, Testing & Treatment).

Surat edaran tersebut bukti kegeraman Gubernur Ansar terkait rendahnya hasil testing dan tracing yang dilakukan oleh bupati dan walikota yang ada di Kepri. Dalam surat edaran tersebut, gubernur meminta bupati dan wali kota untuk meningkatkan kapasitas 3T guna penanggulangan pandemi COVID-19 dan upaya memutus penularan COVID-19.

Dalam surat edaran terbaru Nomor : 529/SET-STC19/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 itu, Ansar menyebut berdasarkan Laporan Harian Kasus Konfirmasi COVID-19 Provinsi Kepri s.d. Sabtu, 26 Juni 2021, jumlah kumulatif kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 24.331 orang dengan jumlah kasus aktif 3.452 Orang (14,19%), kasus sembuh 20.365 Orang (83,70%), kasus meninggal 514 Orang (2,11%) sedangkan Bed Occupancy Rate (BOR) COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau sudah mencapai 60,60%.

“Khusus Kota Tanjungpinang, BOR COVID-19 telah mencapai 88,52% dan masuk dalam kategori darurat,” kata Ansar dalam surat edaran itu, Selasa (29/06).

Lanjut, kata dia, sebagai upaya mengendalikan BOR, maka Kabupaten/Kota untuk dapat segera meningkatkan kapasitas tempat tidur (TT) perawatan COVID-19 di seluruh rumah sakit (RS) minimal 40% dari kapasitas TT RS dimaksud, terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021.

“Mengoptimalkan penggunakan fasilitas dan bangunan milik pemerintah untuk fasilitasi tempat isolasi pasien COVID-19 dengan gejala ringan-sedang,” ujarnya.

Selanjutnya, Ansar menuturkan, berpedoman atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai upaya meningkatkan kapasitas Tracing dan Testing, Kabupaten/Kota dapat menggunakan RDT-Ag untuk kepentingan pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining COVID-19 dan dilaporkan pada Sistem Penginputan Rapid Antigen Kementerian Kesehatan RI melalui link: https://allrecord-antigen.kemkes.go.id.

“Kabupaten/Kota yang memiliki keterbatasan kapasitas testing melalui Polymerase Chain Reaction (PCR), maka pemeriksaan PCR dapat diutamakan pada kasus dengan gejala berat atau pengambilan specimen yang berasal dari RS,” ujarnya.

Terakhir, Ansar menyampaikan, Angka Positivity Rate Provinsi Kepri (14 s.d. 20 Juni 2021) sebesar 38,4%, sesuai standar WHO, Positivity Rate harus ditekan hingga <5%. Tingginya Positivity Rate mencerminkan masih rendahnya kapasitas testing dan tracing di Provinsi Kepulauan Riau.

“Sebagai upaya peningkatan kapasitas tracing, maka setiap satu kasus konfirmasi yang ditemukan, harus ditindaklanjuti dengan melakukan tracing kepada 15 kontak erat kasus konfirmasi dimaksud dan melakukan pelacakan kasus bergejala disekitarnya,” pungkas Ansar. (*)

Pewarta : Muhammad Bunga Ashab
Editor : MD Yasir