IndexU-TV

Gubernur Kalsel Menang Praperadilan, Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Paman Birin

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. (Foto:Dok/Humas Pemprov Kalsel)

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menangkan praperadilan, dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalsel Paman Birin.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek Dinas PUPR Kalsel.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

Hakim Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat.

Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT), sehingga KPK harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” jelas hakim mengutip cnnindonesia.

Selain itu, hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan, maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca juga: Diburu KPK dan Dinyatakan ‘Hilang’, Gubernur Kalsel Paman Birin Muncul Pimpin Apel ASN

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.

Atas dasar itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan perbuatan termohon (KPK), yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” ungkap hakim.

Paman Birin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Paman Birin beserta enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Kelima nama tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam nama tersangka di atas selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Exit mobile version