TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengaku belum mengetahui sejauh mana progres usulan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepri yang masih berada di Kemendagri.
Ansar mengatakan, pengurusan tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu ke dinas terkait. Ia menyebut, perizinan tersebut harus mengakomodir kebijakan-kebijakan pertambangan dan energi yang ada di Kepri.
“Nanti saya cek dulu, karena masih mengakomodir kebijakan Kementerian Pertambangan dan Energi. Kita coba mengakomodir itu terlebih dahulu di tata ruang kita,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (10/03).
Ia menyampaikan, akan mengecek terlebih dahulu RZWP3K yang tertahan, apakah terbentur karena Undang-Undang Cipta Kerja.
“Nanti kita cek dulu ya, daripada saya ngarang-ngarang. Tapi kalau memang ada permasalahan, saya akan ke Kemendagri nanti,” ucapnya.
Baca juga: Sudah Disahkan, Pelaksanaan Perda RZWP3K Masih Jalan di Tempat
Baca juga: Berdampak pada Investasi, Komisi II DPRD Kepri Minta Pemprov Tuntaskan Polemik RZWP3K
Ikuti Berita Lainnya di Google News