IndexU-TV

Gugatan Arbain Dikabulkan, Hakim Perintahkan Tergugat Segera Bayar Tunai Sekaligus

Arbain
Pemohon Arbain. (Foto: Dok Arbain)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan perdata pemohon Arbain terkait jual beli 10 bidang tanah di Jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam gugatan itu pemohon  melawan Hai Seng selaku tergugat dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris dan PPAT di Tanjungpinang, selaku turut tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat (Arbain), H Riva’i Ibrahim SH dan Raja Azman SH menyatakan dalam putusan majelis hakim secara e-Court yang dipimpin Hakim Ketua Irwan Munir SH MH didampingi Hakim Anggota Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H. dan Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M, Jumat 10 Januari 2025.

Rivai menjelaskan, dalam putusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat (Arbain) untuk sebagian. Menyatakan surat perjanjian tertanggal 06 Mei 2019 yang dibuat dan dihadapan turut tergugat, (hendy bkry agustino SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang adalah sah dan mengikat.

Lanjut kata Rivai, hakim juga menyatakan tergugat (Hai Seng) telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap surat perjanjian tertanggal 06 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan turut tergugat, (hendy bkry agustino SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang.

“Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat (Hai Seng) untuk membayar uang kepada penggugat (Arbain) secara tunai dan sekaligus,” kata Rivai, Sabtu 11 Januari 2025.

Ia memerinci yang harus dibayar tergugat, yaitu sisa kekurangan bayar adalah sebesar Rp.9.324.035.000,00. Denda keterlambatan sebesar Rp.1.165.504.375,00. Uang pengganti kekurangan terhadap barang-barang milik penggugat (Arbain) yang berada di dalam pabrik yang tidak dapat diambil dan dijual oleh penggugat adalah sejumlah Rp.1.500.000.000,00. Serta denda keterlambatan dikarenakan tertundanya barang-barang milik penggugat bilamana dijual sejumlah Rp187.500.000,00.

Kemudian bunyi putusan hakim menolak gugatan selain dan selebihnya. Selanjutnya hakim juga menghukum tergugat (Hai Seng) dan turut tergugat (Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn) Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang untuk membayar perkara sejumlah Rp.1.314.000,00.

“Atas putusan sidang Gugatan Perdata No 60/Pdt.G./2024/PN TPG ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak tergugat maupun turut tergugat,” ujarnya.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Perdata Darma Parlindungan

Rivai menjelaskan, sejak perkara gugatan ini di layangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga proses sidang mediasi dan pembuktian berlangsung serta fakta persidangan, pihaknya telah memiliki keyakinan kuat akan dikabulkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Alhamdulillah akhirnya Gugatan Kita tersebut dikabulkan,” katanya mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version