TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau (Kepri) pastikan tidak ada satupun juru parkir di kawasan Tugu Sirih dan Taman Gurindam 12 yang terdaftar resmi di UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang.
Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi mengatakan, semua juru parkir (Jukir) di kawasan Tugu Sirih dan Gurindam 12 tidak terdaftar alias jukir liar.
“Kami sudah konfirmasi ke Dishub Kota, semuanya di sana jukir liar dan tidak ada kontribusi untuk PAD Kota Tanjungpinang,” kata Hendri Kurniadi, Sabtu 11 Januari 2025.
Hendri menyebutkan, jika Dishub Kota Tanjungpinang seolah membiarkan pungutan liar (Pungli) itu terjadi, maka menyia-nyiakan pemasukan untuk daerah dari parkir.
“Harusnya kan UPTD Parkir Dishub Kota Tanjungpinang dari kemaren sudah mendata. Ternyata setelah dicek, ternyata memang dibiarkan. Masa iya tidak tahu disitu ada sumber PAD,” ujar Hendri menambahkan.
Menurutnya, pungli yang terjadi di kawasan tersebut tidak boleh dibiarkan. Pihaknya telah menugaskan satuannya untuk memberikan sosialisasi kepada jukir yang masih membandel di Tugu Sirih dan Taman Gurindam 12.
“Kami sosialisasikan dulu. Jika masih ditemukan jukir di kawasan itu, maka akan dikenakan sanksi hukaman yang berlaku dan akan di bawa ke kepolisian,” sebut Hendri Kurniadi menegaskan.
“Kalau di sana tidak ada jukir lagi, saya rasa masyarakat sudah paham. Tidak mungkin ada yang parkir di tengah jalan juga,” sambung Hendri menambahkan.
Hendri juga menegaskan, jika Dishub Kota cepat menindak adanya jukir liar tersebut, maka pungli di kawasan Tugu Sirih dan Taman Gurindam 12 tepilaut tidak terjadi.
“Kami sudah mengajak Dishub Kota Tanjungpinang, tapi mereka tidak datang. Ini yang kami tanyakan, padahal ini tupoksi mereka,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Plt Kepala UPTD Perparkiran, Dishub Kota Tanjungpinang, Abdurrachman Djou membenarkan tidak ada jukir di lokasi tersebut yang masuk ke dalam data UPTD Parkir.
Menurut Abdurrachman Djou, Dishub Kota belum mendapat izin untuk mengelola parkir di kawasan Tugu Sirih dan Taman Gurindam 12. Namun pihaknya telah mensosialisasikan hal itu.
“Kawasan itu masih dikelola Pemerintah Provinsi Kepri, jadi kami belum boleh memungut parkir di dalam kawasan tersebut,” ungkap Abdurrachman Djou menerangkan.
“Kami pastikan untuk juru parkir yang masuk UPTD kami hanya ada di depan gedung Gong-gong, bukan di dalam area Tugu Sirih dan Taman Gurindam 12,” katanya mengakhiri wawancara.