JAKARTA – Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sudrajad Dimyati terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp800 juta, untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP), yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.
“SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan OTT yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9). KPK juga menahan 9 orang lainnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup. Maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9) dini hari.
Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga: Kejati Kepri Limpahkan Perkara Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna ke PN Tipikor Tanjungpinang
Para tersangka langsung ditahan penyidik mulai hari ini, Jumat (23/9) hingga 12 Oktober 2022 mendatang.
“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” ucap Firli.
Untuk tersangka atas nama Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai pemberi uang suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Penahanan Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna Tunggu Keputusan Majelis Hakim