JAKARTA – Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati dianggap terbukti menerima suap 80 ribu dolar Singapura, melalui sudang vonis yang berlangsung Selasa (30/05) di PN Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Yoserizal, di PN Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.
Majelis Hakim Tipikor PN Bandung menilai, Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, Sudrajad dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung (MA). Kemudian hakim juga yakin, terdakwa Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sebaliknya, hal yang meringankan terdakwa, lanjut hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim meyakini, Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN yang bekerja di Mahkamah Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap tersebut, yang berasal dari Heryanto Tanaka. Heryanto Tanaka menginginkan, agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad Dimyati membayar uang pengganti 80.000 dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Baca juga: Bule di Bali Jadi Tersangka Kasus Pornografi Usai Viral Pamer Kemaluan