Bule di Bali Jadi Tersangka Kasus Pornografi Usai Viral Pamer Kemaluan

Tankapan layar video bule cewek asal Denmark yang pamer alat kelamin di Bali. (Foto:Istimewa)

DENPASAR – Polresta Denpasar, Bali menetapkan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50) tersangka kasus pornografi.

CAP menjadi viral karena pamer kemaluan di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali yang tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, CAP ditetapkan tersangka pada Sabtu (27/5) tentang pornografi.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali menyerahkan CAP ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara, pria berinisial CM (49) yang mengendarai sepeda motor sambil membonceng CAP tidak ditetapkan tersangka.

“Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar. Satu ditetapkan tersangka, yakni yang perempuan saja. Karena yang laki-laki itu kan malah berusaha menutup. CAP saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Satake, di Mapolda Bali, Senin (29/5).

Satake menyebutkan, bule perempuan CAP ditetapkan menjadi tersangka karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya.

“Yang bersangkutan kita sangkakan tentang Undang-Undang pornografi,” ujar Satake dikutip dari cnnindonesia.

Satake menambahkan, WNA itu dijerat pelanggaran Pasal 36 UU 44/2008 terkait mempertontonkan diri di muka umum yang mengabarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi.

Sedangkan peristiwa saat CAP memperlihatkan kemaluannya berlokasi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali terjadi pada Bbulan Desember 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WITA.