IndexU-TV

Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Jilid II, Ini Hukumannya

Sidang putusan korupsi Dana Hibah Dispora Kepri
Sidang putusan korupsi dana hibah Dispora Kepri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim memvonis empat terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga  Kepulauan Riau (Dispora Kepri) mulai empat tahun sampai empat tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (31/08).

Keempat terdakwa adalah Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi dan Ony Mardiansyah.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Saiful Arif menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Ricky menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan penjara.

Ricky juga menghukum terdakwa Anan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp140.800.000 paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang, apabila harta benda tidak ada maka diganti dengan  pidana penjara 10 bulan.  Sedangkan untuk terdakwa Shandiy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14 juta subsider satu bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Zulfadli divonis selama empat tahun tiga bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp163.800.000 subsider pidana penjara satu tahun.

Kemudian terdakwa Ony Mardiansyah divonis selama empat tahun enam bulan dan denda Rp300 subsider empat bulan penjara. Kemudian terdakwa dihukum juga membayar uang pengganti Rp163.800.000 subsider pidana kurungan penjara satu tahun.

“Terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan amar putusan ini,” kata Ricky.

Usai membaca putusan itu, Ricky memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan para terdakwa didampingi penasihat hukumnya untuk menentukan sikap atas vonis tersebut dengan menerima, pikir-pikir dan menolak.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Tuntut 4 Terdakwa Dana Hibah Kepri Masing-Masing 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut empat terdakwa tindak pidana korupsi belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masing-masing selama tujuh tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (08/08).

“Keempat terdakwa adalah Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi dan Ony Mardiansyah. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemprov Kepri menggunakan APBD tahun anggaran 2020 yang terjadi pada tahun 2019-2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Dedek menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perincian tuntutan jaksa penuntut umum kepada masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Terdakwa Zulfadli dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan 6 enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan.

Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp163.800.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan lengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

2. Terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Membebani terdakwa Anan Prasetia dengan uang pengganti sebesar Rp 125.800.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Membebani terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan uang pengganti sebesar Rp 38 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

3. Terdakwa Ony Mardiansyah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp163.800.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version