Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia dalam Kasus ‘Lord Luhut’

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar usai sidang vonis kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2024). (Foto:Dok/Kompas)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Memutuskan, dan menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di PN Jakarta Timur, Senin 08 Januari 2024.

“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” sambung hakim.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt itu, diadili ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota yakni Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Selain itu hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara. Ia dianggap terbukti bersalah, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” sebut Jaksa saat membacakan tuntutan di sidang, Senin 13 November 2023 lalu.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.

Dalam kasus itu, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya mencemarkan nama baik Luhut lewat acara podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang kemudian diunggah melalui kanal YouTube milik Haris Azhar.

Selain itu, Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.