Hakim Vonis Terdakwa Kurir Narkoba Selama Tujuh Tahun Penjara

Hakim Vonis Terdakwa Kurir Narkoba Selama Tujuh Tahun Penjara
Sidang terdakwa Novirianti Saputri di PN Tanjungpinang. (Foto; Muhammad Chairuddin)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati menilai, terdakwa yang bernama Novirianti Saputri terbukti menjadi pengedar barang tersebut.

Untuk itu ia menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. Sebagaimana dakwaan dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan,” ucapnya, Rabu (06/04).

Sebagaimana diketahui, Novirianti ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Selasa (28/09) lalu. (*)