Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati menilai, terdakwa yang bernama Novirianti Saputri terbukti menjadi pengedar barang tersebut.
Untuk itu ia menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. Sebagaimana dakwaan dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan,” ucapnya, Rabu (06/04).
Sebagaimana diketahui, Novirianti ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Selasa (28/09) lalu. (*)