IndexU-TV

Harga Minyakita Bakal Naik Jadi Rp15 Ribu per Liter

Minyak goreng subsidi kemasan Minyakita. (Foto:Ist)

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) berencana menaikkan harga eceran (HET) tertinggi minyak goreng kemasan Minyakita.

Mendag Zulhas mengakui mengenai wacana menaikkan HET Minyakita, yang sebelumnya dibanderol Rp14 ribu per liter menjadi Rp15 ribu per liter.

Sementara, melansir dari cnbc, Panel Harga Badan Pangan mencatat, harga minyak goreng kemasan sederhana per 29 November 2023 bertengger di harga Rp17.370 per liter, harga rata-rata eceran nasional.

Zulhas pun mengatakan, rencana tersebut belum diputuskan karena masih memerlukan pembahasan lebih dalam di Rakortas dengan Kemenko Perekonomian.

Ia juga mengungkapkan, rencana kenaikan harga Minyakita itu dilakukan menyusul tingginya inflasi di Indonesia.

“Yah memang (HET Minyakita) Rp14.000 per liter mestinya. Tapi mengikuti perkembangan inflasi,” kata Zulhas usai meninjau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di Pasar Senen Blok III, Kamis (30/11/2023).

“Masih harus rapat (dengan) Menko dulu, untuk HET jadi Rp15 ribu per liter . Jadi sementara Rp14 ribu dulu, dan kita toleransi Rp14.500,” tambah Zulhas.

Sementara Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim mengungkapkan, rencana menaikkan HET Minyakita masih perlu dibahas di jajarannya.

Baca juga: Harga Cabai Nano Tembus Rp115 Ribu Per Kilogram di Batam

Sebab, lanjut Isy Karim, pemerintah harus meneliti efek apa yang terjadi jika HET Minyakita dinaikkan. Namun menurut dia, HET Minyakita harus naik.

“Harusnya memang (naik), kita kaji lebih dalam dulu lah termasuk dampaknya kalau kita naikkan. Nah untuk sementara ini tidak kita naikkan dulu, masih dengan harga eceren tertinggi (HET),” kata Isy Karim.

“Kalau sekarang di pasaran ada yang di atas Rp14.000 (per liter) itu masih bisa ditoleransi. Kadang-kadang ada yang Rp15 ribu itu karena mereka memperolehnya bukan dari agen resmi, biasanya dari tangan kedua. Jadi agak naik sedikit dibanding HET,” sambung Isy.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Permendag tersebut berlaku mulai 8 Juli 2022, mengatur pelaksanaan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dengan merek Minyakita.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41/2022 diantaranya menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Adapun untuk harga jual Minyakita sesuai HET adalah di Rp14 ribu per liter.

Exit mobile version