IndexU-TV

Pengusaha Ritel Ancam Pemerintah, Bakal Setop Jual Minyak Goreng

Pemkab Natuna Belum Terapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Warga saat membeli minyak goreng dalam kemasan di swalayan. (Foto:Dok/Ulasan.co)

JAKARTA – Pemerintah dikejutkan soal ancaman Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang mengatakan, bakal setop menjual minyak goreng.

Ancaman tersebut dilontarkan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey yang menyebutkan, seluruh anggota ritelnya bakal setop menjual minyak goreng jika pemerintah tak segera membayar utang Rp344 miliar.

Roy kemudian menjelaskan, utang sebesar Rp344 miliar tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga tahun 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.

Menurut Roy, pemerintah harusnya membayar utang terkait selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu belum juga dibayarkan.

“Kami bukan mau mengancam. Tetapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi. Bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah, maka kami akan lakukan itu,” ujar Roy dalam acara Buka Puasa Bersama, Kamis (13/04).

Roy menegaskan, program minyak satu harga tahun 2022 dari pemerintah itu bukan kemauan Aprindo. Namun, dikarenakan keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.

Baca juga: Tips Terhindar QRIS Palsu di Kotak Amal

Pada aturan yang disebutkan di atas, mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.

“Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, tetapi karena ada regulasi Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari,” jelas.

Dalam aturan itu, pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga, yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.

“Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar,” pungkasnya dikutip dari cnnindonesia.

Baca juga: 13 Ribu Warga Kota Tanjungpinang Dapat Bantuan Sembako
Exit mobile version