JAKARTA – Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap proyek pengadaan barang dilingkup Basarnas.
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek Basarnas sejak masa awal jabatannya pada periode 2021 hingga 2023.
Marsdya Henri merupakan perwira tinggi militer TNI Angkatan Udara, yang memiliki harta kekayaan lebih dari Rp10 miliar, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir 24 Maret 2023.
Dari data yang tertera di LHKPN, Henri memiliki sejumlah aset salah satu transportasi, yaitu pesawat terbang hingga mobil merek nasional.
Pesawat terbang yang Henri miliki yakni, Zenith 750 STOL produksi 2019 dengan taksiran harga Rp650 juta. Kemudian ada mobil Honda CR-V lansiran 2017 seharga Rp275 juta, serta Nissan Grand Livina buatan 2012 dengan taksiran Rp60 juta.
Lalu ada juga mobil merek nasional, Fin Komodo IV 2019 senilai Rp60 juta. Semua alat transportasi, dengan total nilai yang mencapai Rp1,045 miliar ini diklaim hasil sendiri.
Henri juga memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp4,82 miliar, harta bergerak lain Rp452,6 juta, kas setara kas sebesar lebih dari Rp4 miliar, dan harta lainnya Rp600 juta.
Baca juga: KPK: OTT Korupsi Pejabat Basarnas Terkait Tender Alat Deteksi Korban Reruntuhan Rp10 Miliar
Dalam kasus suapnya, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Selain Henri, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.
“Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI,” ujar Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/7) malam seperti diwartakan cnnindonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Masing-masing tersangka yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang selanjutnya dinaikkan KPK ke tahap penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7) malam.
Baca juga: Pengakuan Penjambret Bule di Batam, Hasilnya Buat Jalan-Jalan Bareng Anak dan Main Slot