TANJUNGPINANG – Hendie Devitra, penasihat hukum Hasan, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang mengungkap kondisi terkini kliennya sejak ditahan Polres Bintan.
“Terakhir kami besuk Pak Hasan dalam kondisi sehat dan dan baik,” kata Hendie ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 26 Juni 2024.
Sebagaimana diketahui, Hasan ditahan Polres Bintan sejak Jumat 7 Juni 2024. Hasan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan PT Bintan Properti Indo.
Terkait perkembangan kasus Hasan itu, Hendie menyampaikan, dirinya mendapat informasi bahwa penyidik telah memperpanjang penahanan kliennya selama 40 hari.
“Kami juga menunggu terkait pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan,” ujarnya.
Saat ditemui Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Hendie sedang menunggu sidang gugatan perdata Darma Parlindungan sebagai penggugat terhadap PT Expasindo Raya (tergugat I), PT Bintan Properti Indo (Tergugat II) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (tergugat III).
“Kaitannya dalam kasus Pak Hasan gugatan perdatanya, objek yang menjadi gugatan perdata ini adalah objek surat yang diduga palsu di penyidikan itu,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Darma Parlindungan salah seorang masyarakat yang memperoleh hak atas bidang tanah di lokasi Sei Lekop yang pengoperan haknya yang dibuat Hasan selaku Camat Bintan Timur waktu itu.
“Darma Parlindungan pemegang hak yang memiliki riwayat jelas, makanya kita undang, kalau seandainya surat yang dipegang Darma Parlindungan diduga palsu, diuji, apa hak dari pelapor itu,” ujarnya.
“Objeknya sekarang membuat surat palsu, artinya surat itu ada, tapi isinya tidak benar, isinya tidak benar ini artinya hak atas ini siapa punya, kalau memalsukan surat, jelas, surat itu dirubah, tanda tangan dipalsukan. Konteksnya bukan itu, isinya tidak benar itu apakah benar hak pelapor atau si Parlindungan,” katanya lagi.
Baca juga: Penasihat Hukum Pj Wali Kota Tanjungpinang: Kliennya Tersangka Terkesan Ada Upaya Paksa
Hingga berita ini terbit sidang gugatan perdata itu belum juga dimulai. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News