HMBP Desak Aparat untuk Usut Tuntas Kasus Hendri

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Himpunan Mahasiswa Belakang Padang (HMBP) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus Hendri (38) yang meninggal secara tidak wajar pada beberapa waktu lalu.

​Menangapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Belakang Padang atau HMBP mendesak untuk segera melakukan pengusutan kasus yang melanggar HAM.

​”ini tindakan aparat paling tidak terpuji, bahkan tidak manusiawi ini tidak bisa dibiarkan. Kami dari Himpunan Mahasiswa Belakang Padang mengutuk keras perlakuan yang melangar HAM ini,” ujar Nadim Selaku pendiri HMBP.

Menurutnya, penangkapan yang terjadi dinilai melangar Prosedur UU. Adik korban dalam laman Merdeka.com menyatakan tidak ada surat penahanan. Padahal sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012” dan Perkap 14/2011).

​”Ini jelas pelanggaran kode etik kepolisian, dimana dalam Pasal 13 ayat (1), (“Perkap 14/2011”) sudah diatur dengan jelas apa lagi Pasal 45 ayat (1) Perkap 14/2012. Penahanann wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik,” tutur Nadim lagi.


Nadim pun menegaskan bahwa kasus harus ditindak tegas agar tidak terjadi lagi.

“Kasus pelangaran HAM ini tidak boleh di tolerir. Bisa saja ada perlakuan lainya nantinya selain Hendri,” tegas Nadim.

Nadim, Pendiri HMBP

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi