HNSI Kepri Tolak Penerapan PNBP 5 Persen

Distrawandi
Ketua HNSI Kepri Distrawandi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua HNSI Kepri, Distrawandi mengungkapkan, penolakannya terhadap regulasi yang telah diujicoba oleh pemerintah pada Zona III wilayah pengelolaan perikanan negara atau WPPNRI 718 pada bulan ini. Ia menilai, regulasi tersebut akan menimbulkan banyak permasalahan ketimbang manfaatnya bagi nelayan.

“Regulasi terkait PIT ini tentu akan memberatkan para nelayan di Kepri, khususnya para nelayan kecil,” ujarnya, Sabtu 15 Juni 2024.

Menurutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen yang dibebankan kepada nelayan dari ikan hasil tangkapannya yang dipungut pasca produksi tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh para nelayan.

“Aturan terkait pembatasan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 mil akan membuat nelayan kecil nantinya harus menambah biaya operasional 5 persen untuk PNBP sekaligus menambah alat Vessel Monitoring System (VMS) yang harganya mencapai jutaan rupiah. Seharusnya pemerintah memikirkan kapal nelayan di bawah 30 GT yang pasri tidak mampu untuk membeli alat seperti itu.”

“Fasilitas pemerintah untuk aktivitas produksi ikan juga tidak sebanding dengan tarif PNBP tersebut. Sehingga, dalam hal ini para nelayan mempertanyakan keadilan pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya berharap, pemerintah pusat mengkaji ulang landasan strategi yang diatur oleh KKP ini, agar ekonomi nelayan dapat terus bangkit tanpa membuat aturan yang menyiksa mereka.

“Kami meminta aturan ini dikaji ulang. Jangan sampai niatnya baik (peningkatan PNBP), tetapi akhirnya justru malah merugikan negara. Kondisi nelayan saat ini juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan penting oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Ironi Nelayan Kepri di Tengah Potensi Ikan Melimpah

Sebelumnya, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad Furqon dalam keterangan tertulisnya pada Mei 2024 lalu mengatakan, untuk mendukung efektifitas PIT, KKP telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana, seperti penyediaan jembatan timbang, pembangunan atau rehab kantor pelayanan kesyahbandaran dan PNBP pasca produksi dan paket instalasi CCTV di berbagai pelabuhan pangkalan.

Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki tata kelola perizinan dan dokumen kapal. “Terkait monitoring pengawasan, kami telah melakukan penguatan SDM dan teknologi digital,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News