Ikatan Keluarga Tambelan Kota Tanjungpinang Minta Relokasi 16 Kampung Tua Rempang Dibatalkan

Ikatan Keluarga Tambelan Kota Tanjungpinang
Pengurus Ikatan Keluarga Tambelan Kota Tanjungpinang saat menyampaikan maklumat terkait masalah dihadapi masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Galang di Rumah Adat Gameenschap Tambelan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Ikatan Keluarga Tambelan Kota Tanjungpinang turut prihatin terhadap yang dialami masyarakat Melayu di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Terkait polemik sedang dihadapi masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang, Ikatan Keluarga Tambelan Kota Tanjungpinang mengeluarkan maklumat hasil musyawarah pengurus pada Rabu (13/09) lalu.

“Salah satunya meminta agar rencana relokasi 16 titik Kampung Tua dibatalkan,” kata Wakil Ketua Ikatan Keluarga Tambelan Kota Tanjungpinang, Sofyan Saleh, di Rumah Adat Gameenschap Tambelan, Jumat (15/09).

Kemudian Sofyan meminta agar semua warga yang ditahan aparat dibebaskan.

“Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi tanggal 7 September 2023,” ujarnya.

Baca juga: Tim Advokasi Tak Bisa Besuk Warga Rempang, Kapolresta Barelang: Masih Penyelidikan Maraton
Baca juga: Rumah Dijanjikan untuk Warga Rempang Masih Hutan, Sekarang Baru Buka Jalan

Berikut isi lengkap maklumat Ikatan Keluarga Tambelan Kota Tanjungpinang:
1. Mendukung Maklumat Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau No. 001/LAM KEPRI/IX/2023 tanggal 8 September 2023
2. Mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan disegala bidang baik di pusat maupun di daerah.
3. Batalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
4.Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi padatanggal 7 September 2023.
5.  Ikatan Keluarga Tambelan Kota Tanjungpinang mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang yang terjadi pada tanggal 7 dan 8 September 2023, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.
6. Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam, BP Batam dan semua stakeholder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.
7. Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Pulau Galang terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News