BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sepanjang triwulan tiga Juli-September 2024, ada 143 warga negara asing (WNA) yang melanggar administratif keimigrasian.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana mengatakan, ratusan WNA tersebut berasal dari beberapa negara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Malaysia, Laos, Jepang dan Inggris.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan yakni bekerja tanpa izin, tak mampu membayar biaya beban izin tinggal yang telah habis serta mengganggu keteriban umum,” ujar Ritus Ramadhana, Kamis 26 September 2024.
Ritus menjelaskan, pihaknya memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada para WNA tersebut berupa pencegahan atau penangkalan, pendetensian dan pendeportasian.
“Sesuai pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Ritus juga menambahkan, pengawasan terhadap orang asing dilakukan dengan dua metode yakni pengawasan tertutup dan terbuka.
Pengawasan tertutup dilakukan oleh Seksi Intelijen Keimigrasian. Sedangkan metode pengawasan terbuka yakni dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar turut berkontribusi dalam melakukan pengawasan.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya di wilayah perbatasan,” ungkapnya.