Imigrasi Batam Mulai Hari Ini Terbitkan Paspor Belaku 10 Tahun

Imigrasi Batam Mulai Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Salah satu warga saat akan melakukan perekaman. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mulai menerbitkan paspor masa berlaku paspor 10 tahun per hari ini Rabu (12/10).

“Betul, mulai hari ini sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728, telah dilaksanakan implementasi Kebijakan masa paspor 10 tahun,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam, Tessa Harumdila.

Pemberian paspor masa berlaku 10 tahun itu sendiri, akan diberikan kepada pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun ataupun sudah menikah. “Terkait buku paspor, sejauh ini, masih tetap sama, yakni paspor elektronik 48 halaman dan paspor biasa non elektronik 48 halaman,” kata dia.

Terkait biaya PNBP, tidak mengalami perubahan, yakni Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non elektronik.

“Walaupun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukannya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang,” kata dia.

Sementara itu, apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku. “Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya,” kata dia.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Mulai Terbitkan Paspor Masa Belaku 10 Tahun

Ridwan salah seorang warga yang akan membuat paspor di Kantor Imigrasi Batam Centre, mengaku baru mengetahui terkait masa berlaku baru tersebut.

“Saya baru tahu tadi pas ke sini. Baguslah kalau masa berlakunya lebih lama. Harga juga tidak berubah jadi lebih hemat,” kata dia. (*)