IndexU-TV

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Orang Asing dengan APOA, Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing

Imigrasi Batam
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Batam, Jefrico. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam semakin memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayahnya dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Batam, Jefrico, menegaskan bahwa penerapan APOA membutuhkan kerja sama dari pengelola hotel dan penginapan agar mereka aktif melaporkan keberadaan tamu asing melalui aplikasi tersebut.

“APOA mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing. Dengan begitu, pengawasan terhadap mereka dapat lebih optimal, khususnya di Batam,” ujar Jefrico.

Menurutnya, selain memudahkan pengelola akomodasi, aplikasi ini juga memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan mereka. Dengan demikian, potensi pelanggaran keimigrasian bisa ditekan.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Mulai Dipadati Pemudik, Warga Johor Ikut Pulang Kampung

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat mereka. Pasal 72 dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa Imigrasi dan Kepolisian berwenang meminta data orang asing dari penyedia akomodasi.

Melalui sosialisasi penggunaan APOA, Imigrasi Batam berharap pengelola hotel dan penginapan lebih aktif dalam melaporkan tamu asing. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, serta mendukung keamanan dan ketertiban di Batam.

“Dengan adanya sistem ini, pengawasan menjadi lebih ketat dan transparan, sehingga keamanan di Batam dapat lebih terjamin,” pungkas Jefrico. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version