BATAM – Kantor Imirgasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, telah menerbitkan sebanyak 90.479 paspor sepanjang periode Januari-Oktober 2024.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 54.859 paspor biasa dan 35.620 paspor elektronik (e-paspor).
“Meskipun permohonan pembuatan paspor biasa lebih banyak diminati, namun permohonan pembuatan paspor elektoronik juga cukup tinggi,” ujar Kharisma Rukmana, Senin 18 November 2024.
Kharisma mengungkapkan, meski penyesuaian tarif baru pembuatan paspor akan diberlakukan mulai 17 Desember mendatang, hal tersebut tidak memicu lonjakan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Batam.
“Jumlah permohonan paspor cenderung stbail. Pada Oktober 2024 lalu tercatat sekitar 500 permohonan untuk e-paspor dan 2.500 permohonan untuk paspor biasa,” terang Kharisma.
Dia menjelaskan, tarif baru permohonan pembuatan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“Dalam aturan baru itu, biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun Rp350 ribu. Kemudian, paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun Rp650 ribu, paspor elektronik masa berlaku 5 tahun Rp650 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu,” terang Kharisma.
“Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan pilihan paspor yang lebih beragam berdasarkan masa berlaku paspor serta memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat,” tutupnya.