BATAM – Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam telah melakukan 6.211 penundaan keberangkatan orang akan ke luar negeri melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam, Subki Muildi mengatakan, jumlah penolakan itu dilakukan sejak periode Januari-Juli 2023.
“Kami juga sudah melakukan 150 penolakan pembuatan paspor baru,” kata Subki, Senin (24/07).
Pihaknya juga tetap melakukan upaya pengetatan pengawasan di pintu keluar masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sebagai upaya pencegahan pekerja non prosedural keluar melalui pelabuhan di Kota Batam.
“Kami juga melakukan profiling di pintu-pintu masuk dan kedatangan bahwa memang orang-orang yang sudah direkomendasikan atau dapat meyakinkan kami dapat melintas di tempat pemeriksaan,” kata dia.
Ia mengatakan, ada beberapa tempat di Batam menjadi tempat pemeriksaan, yakni Pelabuhan Batam Centre, Harbour Bay, Sekupang dan Nongsa.
“Ada yang berusaha curang, tetapi, kami dengan pihak Polda Kepri dan beberapa istansi terkait saling berkoordinasi untuk orang orang tersebut harus kita tunda keberangkatannya,” kata dia.
Baca juga: Batam Tuan Rumah ARTDO Internasional, 30 Negara akan Berpartisipasi
Menurutnya, sampai saat ini tidak terlalu signifikan orang-orang yang mencoba curang melintas di pintu keluar Imigrasi.
“Kami tetap terus akan siaga untuk hal tersebut,” kata dia. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News