Imigrasi Periksa Sejumlah Awak Kapal di Perairan Batam

Imigrasi Batam
Pemeriksaan awak kapal orang asing. (Foto: Ist)

BATAMImigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah awak kapal di perairan Batam.

Pemeriksaan dilakukan di kapal, yakni CB Pioneer 88, MV Pasifik Freedom dan Rajawali Natuna.

Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Subki Miuldi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan saat bidang intelijen dan penindakan keimigrasian (inteldakim) menggelar operasi Pengawasan Keimigrasian di perairan Pulau Batam sejak Selasa (06/12) kemarin.

“Beberapa kapal yang terdapat di kawasan perairan di Pulau Batam menjadi target operasi telah dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan serta pengecekan dokumen,” katanya, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap penjamin dan orang asing. Kemudian Imigrasi Batam melakukan pengoordinasian terhadap instansi terkait, pengamatan dan penggambaran kawasan perairan, pemetaan lingkungan, deteksi dini dugaan pelanggaran, hingga sosialisasi peraturan-peraturan keimigrasian.

Titik pengawasan serta target operasi di Perairan Sekupang-Tanjung Pinggir, Perairan Habourbay-Batu Ampar, Perairan Tanjung Riau-Marina, Perairan Tanjung Uncang dan Pesisir Kawasan Galangan Kapal di Tanjung Uncang.

“Tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian serta telah diinformasikan beberapa aturan keimigrasian,” ujar Subki.

Subki mengimbau agar masyarakat dapat melakukan aktivitas keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk pada jasa penjamin dan orang asing yang masuk maupun ke luar wilayah Indonesia melalui Kota Batam.

Pengawasan Keimigrasian tersebut meliputi serta pendataan Penjamin dan Orang Asing serta memberikan
Selain hal tersebut petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen Keimigrasian diantaranya dokumen perjalanan Orang Asing, Izin Tinggal, dokumen awak dan alat angkut dan profiling orang asing.

Baca juga: Polda dan Imigrasi Integrasi Data Elektonik Cegah Pelanggaran Warga Asing

Pengawasan Keimigrasian perairan di Pulau Batam terhadap Penjamin dan Orang Asing yang berada dan berkegiatan secara keseluruhan telah sesuai dengan izin yang diberikan. (*)