Polda dan Imigrasi Integrasi Data Elektonik Cegah Pelanggaran Warga Asing

Polda Kepri dan Imigrasi Batam lakukan itegrasi data ETLE WNA. (Foto: Istimewa)

BATAM – Polda Kepri buat perjalanjian bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang/Batam tentang integrasi data Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIM-KIM).

Kesepakatan ini mencegah pelanggaran khusus lalu lintas terhadap warga asing yang mangkir dari kewajiban membayar denda.

“Melalui integrasi data ini, jadi nanti petugas imigrasi bisa merekomendasikan melalui notifikasi sistem bagi mereka yang melanggar lalu lintas yang belum bayar denda,” jelas Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Kamis (1/12).

Widodo menuturkan, Imigrasi bisa langsung mengambil langkah tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan warga asing di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

Pelanggaran lalu lintas ini akan dikenakan pencegahan dengan sistem ETLE ini berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika sudah selesai membayar denda maka berhak melanjutkan perjalanan.

“Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas maka diizinkan keluar dari Indonesia,” jelas Widodo.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada jasa penyewa kendaraan roda dua maupun empat diminta berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila terdapat WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka otomatis juga berdampak terhadap pemilik kendaraan.

“Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,” tegasnya.

Sistem notifikasi online ini sudah diterapkan di Bali, jika terbukti warga asing melanggar langsung bukti pelanggaran.