TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan tiga tempat pemungutan suara (TPS) melebihi jumlah pemilih saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Pilkada 2024.
Ketiga TPS melebihi jumlah pemilih di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota, yakni TPS 3 Kampung Bugis, TPS 9 di Sungai Ladi, dan TPS 12 di Madong.
“Jumlah pemilih di tiga TPS itu tidak sesuai regulasi untuk Pilkada serentak tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Kamis 18 Juli 2024.
Yusuf mengatakan, ada TPS yang ditemukan oleh pengawas jumlah pemilihnya sampai dengan 602 orang, seperti di TPS 3, di TPS 9 sebanyak 605, dan TPS 12 dengan pemilih 610 orang.
“Seharusnya, jumlah pemilih maksimal 600 orang per TPS berdasarkan regulasi untuk Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan Proses Coklit
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang akan memanggil KPU Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan kelebihan jumlah pemilih pada tiga TPS tersebut.
“Apakah pemilihnya dipindahkan ke TPS lain, pecah TPS, atau seperti apa. Nanti, kita panggil KPU Kota Tanjungpinang,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News