TANJUNGPINANG – Zakat merupakan sebuah instrumen penting dalam syariat Islam yang tidak bisa dipisahkan dari keislaman seorang muslim.
Membayar zakat itulah bunyi rukun Islam yang keempat, sehingga zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim apabila mencapai ketentuan yang ditetapkan.
Ketua BAZNAS Tanjungpinang, Drs. Akhmad Khusairi mengungkapkan, makna zakat terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” jelasnya, Rabu 3 Maret 2024.
Ia kemudian menerangkan dari potongan ayat tersebut, maka dapat dipahami, terdapat 3 makna zakat. Pertama, ‘at-thahur’ yang artinya membersihkan atau mensucikan, makna ini menegaskan bahwa Allah SWT akan mensucikan harta maupun jiwa pembayar zakat.
Kedua, ‘al-barakah’ yang berarti berkah, makna ini menunjukan bahwa orang yang berzakat akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT.
Ketiga, ‘an-numuw’ yang atinya tumbuh dan berkembang, maksudnya adalah orang yang menunaikan zakat hartanya (dengan izin Allah) akan terus tumbuh dan berkembang.
Kemudian, Akhmad Khusairi menjelaskan terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah (zakat badan) dan zakat mal (harta).
“Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan bagi setiap muslim dari anak kecil hingga orang dewasa,” ungkapnya.
“Sedangkan, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta atau kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab (jumlah minimal) dan kepemilikan selama waktu tertentu,” jelasnya.
Baca juga: BAZNAS Tanjungpinang Sudah Buka Konter Layanan Bayar Zakat, Berikut Lokasinya
Selanjutnya kata dia, dalam ketentuan Islam terdapat sembilan macam zakat mal
1. zakat profesi/penghasilan
2. zakat barang simpanan (emas dan perak)
3. Zakat dagangan
4. Zakat perniagaan atau perusahaan
5. Zakat hasil tambang (emas, perak, minyak bumi, tembaga dll)
6. Zakat hasil pertanian
7. Zakat rikas atau barang temuan
8. Zakat hasil investasi gudang pabrik
9. Zakat saham
Ia menerangkan nisab-nya dari macam-macam zakat mal tersebut adalah 20 Dinar yang setara dengan 85 gram emas murni atau 200 pirham yang setara dengan 672 gram perak.
“Apabila akumulasi harta yang dimilikinya lebih besar atau sama dengan nisab emas maka ia terkena kewajiban zakat mal sebesar 2,5 persen pertahun,” terangnya.
Terakhir, Akhmad Khusairi menjelaskan, dalam Islam tidak sembarang orang boleh menerima zakat, terdapat 8 golongan yang diperbolehkan menerima zakat menurut QS surat At-Taubat ayat 60 yang ia rinci sebagai berikut:
1. Fakir (orang yang sangat membutuhkan bantuan yang bahkan tidak memiliki harta atau sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka)
2. Miskin (lebih ringan sedikit daripada fakir)
3. Amil zakat (petugas pengumpul zakat)
4. Mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam)
5. Riqab (memerdekakan budak)
6. Gharim (orang yang berhutang)
7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya sehingga membutuhkan bantuan) atau musafir (orang yang bepergian jauh untuk tujuan yabg baik). (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News